Header Ads

test

Peraturan Baris Berbaris

Peraturan Baris Berbaris
Peraturan baris berbaris diseluruh Indonesia mengacu pada Peraturan Baris Berbaris Militer yang terdapat dalam Buku Peraturan tentang Baris Berbaris Angkatan Bersenjata yang disahkan oleh Surat Keputusan Pangab dan peraturan yang terakhir adalah SK Pangab nomor : Skep/611/X/1985 tanggal 2 Oktober 1985, tetapi tahun 1992 ada perubahan pada Skep tersebut pada tempo langkah biasa dan langkah tegap dari 96 langkah tiap menit menjadi 120 langkah tiap menit.`
Di dalam peraturan ini dibagi  dalam 2 bagian yaitu baris berbaris dengan menggunakan senjata dan baris berbaris tanpa senjata.
MATERI PERATURAN BARIS BERBARIS
Dikutip dari SK PANGAB 611/X/1985
Pengertian :
Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara kehidupan yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Maksud Dan Tujuan :
1.  Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab.
2.  Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok tersebut dengan sempurna.
3.  Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4.  Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati sendiri.
5.  Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan kesatuan.
Aba-Aba :
1.  Pengertian
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan pasukan kepada pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
2.  Macam aba-aba
Aba-aba terdiri atas 3 bagian dengan urutan:
a.  Aba-aba Petunjuk
Aba-aba petunjuk dipergunakan jika perlu untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan/pelaksanaan.
contoh:
·      Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK
·      Untuk istirahat – Bubar = JALAN
·      Jika aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian dari keutuhan pasukan: Pleton II – Siap = GERAK
·      Kecuali di dalam upacara: aba-aba petunjuk pada penyampaian penghormatan terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang yang diberi hormat tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi.
Contoh: Kepada kepala sekolah – Hormat = GERAK
b.  Aba-aba peringatan
Aba-aba peringatan adalah inti dari perintah yang cukup jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
·      Lencang kanan = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
·      Istirahat di tempat = GERAK dan bukan Di tempat = ISRIRAHAT
c.   Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan
aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah: GERAK, JALAN, dan MULAI.
GERAK adalah untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat yang
menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuhlain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
JALAN adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan
meninggalkan tempat.
MULAI adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
contoh:
a.    Hitung = MULAI
b.    Berbanjar/Bersaf Kumpul = MULAI
3.  Cara Memberi Aba-aba
a.  Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri dalam keadaan sikap sempurna dan menghadap pasukan.
b.  Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba, maka pada saat memberikan aba-aba tidak menghadap pasukan.
c.   Semua aba-aba diucapkan dengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat.
d.  Pemberian aba-aba petunjuk yang dirangkaikan dengan aba-aba peringatan
dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
e.  Pemberian aba-aba peringatan wajib diberi nada pada suku kata pertama
dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut
besar-kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan
cara yang di”hentakkan”.
f.   Waktu pemberi aba-aba peringatan dan pelaksanaan diperpanjang sesuai
besar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan). Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela aba-
aba pelaksanaan.
Bila ada suatu bagian aba-aba diperlukan, maka dikeluarkan perintah
“ulangi”

No comments:

Powered by Blogger.