Peraturan Baris Berbaris
Peraturan Baris Berbaris
Peraturan baris berbaris diseluruh
Indonesia mengacu pada Peraturan Baris Berbaris Militer yang terdapat dalam
Buku Peraturan tentang Baris Berbaris Angkatan Bersenjata yang disahkan oleh
Surat Keputusan Pangab dan peraturan yang terakhir adalah SK Pangab nomor :
Skep/611/X/1985 tanggal 2 Oktober 1985, tetapi tahun 1992 ada perubahan pada
Skep tersebut pada tempo langkah biasa dan langkah tegap dari 96 langkah tiap
menit menjadi 120 langkah tiap menit.`
Di dalam peraturan ini dibagi
dalam 2 bagian yaitu baris berbaris dengan menggunakan senjata dan baris
berbaris tanpa senjata.
MATERI
PERATURAN BARIS BERBARIS
Dikutip dari SK PANGAB 611/X/1985
Dikutip dari SK PANGAB 611/X/1985
Pengertian :
Baris-berbaris adalah suatu wujud
latihan fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara kehidupan
yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Maksud Dan Tujuan :
1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang
tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin, sehingga dengan demikian
senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu
dan secara tidak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan
sikap jasmani yang tegap dan tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang
diperlukan oleh tugas pokok tersebut dengan sempurna.
3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan
adalah rasa senasib dan sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat
diperlukan dalam menjalankan tugas.
4. Yang dimaksud dengan disiplin adalah
mengutamakan kepentingan tugas diatas individu yang hakikatnya tidak lain dari
pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati sendiri.
5. Yang dimaksud dengan rasa tanggung
jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung risiko terhadap dirinya
tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang
akan dapat merugikan kesatuan.
Aba-Aba :
1. Pengertian
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan pasukan kepada pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan pasukan kepada pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
2. Macam aba-aba
Aba-aba terdiri atas 3 bagian dengan urutan:
a. Aba-aba Petunjuk
Aba-aba petunjuk dipergunakan jika
perlu untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan/pelaksanaan.
contoh:
·
Untuk
perhatian – Istirahat di tempat = GERAK
·
Untuk
istirahat – Bubar = JALAN
·
Jika
aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian dari keutuhan pasukan:
Pleton II – Siap = GERAK
·
Kecuali
di dalam upacara: aba-aba petunjuk pada penyampaian penghormatan terhadap
seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang yang diberi hormat tanpa menyebutkan
eselon satuan yang lebih tinggi.
Contoh: Kepada kepala sekolah – Hormat = GERAK
b. Aba-aba peringatan
Aba-aba peringatan adalah inti dari
perintah yang cukup jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
·
Lencang
kanan = GERAK dan bukan LENCANG =
KANAN
·
Istirahat
di tempat = GERAK dan bukan Di
tempat = ISRIRAHAT
c.
Aba-aba
pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan
mengenai saat untuk melaksanakan
aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah: GERAK, JALAN, dan MULAI.
aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah: GERAK, JALAN, dan MULAI.
GERAK adalah
untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat yang
menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuhlain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuhlain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
JALAN
adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan
meninggalkan tempat.
meninggalkan tempat.
MULAI adalah
untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
contoh:
a.
Hitung
= MULAI
b.
Berbanjar/Bersaf
Kumpul = MULAI
3. Cara Memberi Aba-aba
a. Waktu memberi aba-aba, pemberi
aba-aba pada dasarnya harus berdiri dalam keadaan sikap sempurna dan menghadap
pasukan.
b. Apabila aba-aba yang diberikan itu
berlaku juga untuk si pemberi aba-aba, maka pada saat memberikan aba-aba tidak
menghadap pasukan.
c.
Semua
aba-aba diucapkan dengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat.
d. Pemberian aba-aba petunjuk yang
dirangkaikan dengan aba-aba peringatan
dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
e. Pemberian aba-aba peringatan wajib
diberi nada pada suku kata pertama
dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut
besar-kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan
cara yang di”hentakkan”.
dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut
besar-kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan
cara yang di”hentakkan”.
f.
Waktu
pemberi aba-aba peringatan dan pelaksanaan diperpanjang sesuai
besar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan). Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela aba-
aba pelaksanaan.
Bila ada suatu bagian
aba-aba diperlukan, maka dikeluarkan perintahbesar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan). Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela aba-
aba pelaksanaan.
“ulangi”
No comments: