Header Ads

test

MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA


1.   Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting,  dan  Gugusdepan Gerakan Pramuka.


2.   Majelis Pembimbing (MABI) Gerakan Pramuka berkedudukan di tingkat :
a.        Nasional disebut Majelis Pembimbing Nasional (MABINAS)
b.        Daerah disebut Majelis Pembimbing Daerah (MABIDA)
c.        Cabang disebut Majelis Pembimbing Cabang (MABICAB)
d.        Ranting disebut Majelis Pembimbing Ranting (MABIRAN)
e.        Gugusdepan disebut Majelis Pembimbing Gugusdepan (MABIGUS)
f.         Desa/Kelurahan disebut Majelis Pembimbing Desa (MABISA)
g.        Satuan Karya Pramuka disebut Pembimbing Saka (MABISAKA)
      
II.   MATERI POKOK
1.   Majelis Pembimbing dalam melaksanakan fungsi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, materiil dan bantuan finansiil kepada SAKA/Gudep/Kwartir sesuai kebutuhan jajarannya masing - masing, wajib melaksanakan koordinasi secara periodik
2.   a.   Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di lingkungan Gugusdepan yang memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

 b. Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari tokoh masyarakat pada tingkat masing - masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
         
3.   Pembina Gugusdepan dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi Anggota Majelis Pembimbing.

4.   Majelis Pembimbing terdiri atas :
a.   Seorang Ketua 
b.   Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua.
c.   Seorang atau beberapa Sekretaris
d.   Beberapa orang Anggota
5.    a.  Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dipilih dari diantara Anggota Majelis Gugusdepan yang ada.
      b.   Ketua Majelis Pembimbing jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah, dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat.
      c.   Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.

6.   Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
a.   Seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari Wakil Ketua.
b.   Seorang Wakil Ketua
c.   Seorang Sekretaris
d.   Beberapa orang Anggota

7.   a.   Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang - kurangnya satu kali dalam waktu satu tahun.   
      b.   Majelis Pembimbing Harian Mengadakan Rapat Mejelis Pembimbing Harian sekurang - kurangnya 3 bulan sekali.

III. PENUTUP
       Koordinasi dan konsultasi secara berkala antara Majelis Pembimbing dengan Pembina Gudep/Saka/Kwartir wajib diupayakan agar fungsi Mabi dapat berjalan optimal dan tercapai sinkronisasi dalam upaya mencapai tujuan Gerakan Pramuka.


KEPUSTAKAAN
1.    AD & ART GERAKAN PRAMUKA, Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep.Ka Kwarnas No. 107 Tahun 1999. Kwarnas, Jakarta, 1999.

2.    PP MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA, Kep. Kwarnas No. 022 Th. 1977.  Kwarnas. Jakarta, 1977.

3.    Atmasulistya, Endy R, Drs. H, dkk. PANDUAN PRAKTIS MEMBINA PRAMUKA. Kwarda DKI Jakarta, 2000.


.


No comments:

Powered by Blogger.