DEWAN SATUAN PRAMUKA
DEWAN SATUAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
Keberadaan
Dewan dalam Satuan Pramuka merupakan wadah kegiatan Pramuka dalam mengembangkan
:
1. jiwa
kepemimpinan.
2. kemampuan
bermasyarakat, bekerja sama, tenggang rasa dan hidup bergotong - royong.
3. kemampuan
mengadministrasikan kegiatan satuan.
4. kemampuan
hubungan insani dan kehumasan.
5. kemampuan menyusun perencanaan, pemrograman, melaksanakan
program dan penilaian atas suatu kegiatan.
6. kemampuan
jiwa demokratis
II. MATERI POKOK
1. Dewan
Satuan Pramuka merupakan perwakilan dari Barung, Regu, Sangga, Racana.
2. Dewan
Satuan Pramuka, dapat dibedakan menjadi :
a. Dewan
Perindukan Siaga / Dewan Siaga.
·
Dewan Siaga beranggotakan
seluruh anggota perindukan
yang diketuai oleh Pemimpin Barung Utama
(Sulung).
·
Para Pembina Pramuka
Siaga dan Pembantu Pembina
Siaga sebagai
penasehat, pendorong, pengarah,
pembimbing dan mempunyai hak mengambil
keputusan
terakhir.
b. Dewan
Pasukan Penggalang/ Dewan Penggalang.
·
Dewan Pasukan
Penggalang terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin
Regu, Pembina Penggalang dan Para Pembantu Pembina Penggalang. Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina
Pasukan Penggalang.
·
Ketua Dewan
Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang
dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
·
Para Pembina
Pramuka Penggalang dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing
dan mempunyai hak pengambilan keputusan terakhir.
c. Dewan
Ambalan Penegak (Dewan Penegak).
·
Dewan Ambalan
Penegak dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dan dipimpin
Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
1) Seorang
Ketua yang disebut Pradana.
2) Seorang
Pemangku Adat
3) Seorang Kerani
4) Seorang Bendahara
5) Beberapa orang anggota
·
Pembina Pramuka
Penegak tidak duduk dalam Dewan Penegak, tetapi berfungsi sebagai konsultan dan fasilitator.
c. Dewan
Racana Pandega (Dewan Racana)
·
Dewan Racana
dipilih dari anggota Racana, dipimpin seorang Ketua dengan susunan sebagai
berikut:
1) Seorang
Ketua
2) Seorang
Pemangku Adat
3) Seorang Sekretaris
4) Seorang bendahara
5) Beberapa orang anggota
·
Pembina Pramuka
Pandega tidak duduk dalam Dewan Pandega, tetapi berfungsi sebagai konsultan dan fasilitator.
d. Dewan
Satuan Karya Pramuka ( SAKA )
1) masing
- masing SAKA membentuk Dewan SAKA
2) susunan
Dewan SAKA sama dengan Dewan Penegak/ Pandega
3) Dewan
SAKA berkedudukan di Kwartir Cabang
3. Dewan
Satuan bertugas :
a. Menyusun
perencanaan, pemrograman , pelaksana program dan mengadakan penilaian atas
pelaksanaan kegiatan.
b. Menjalankan
dan mengamalkan semua keputusan dewan.
c. Mengadministrasikan
semua kegiatan satuan.
d. Keputusan
Dewan dibuat secara demokratis
4. Dewan
Kehormatan
Dewan
kehormatan ialah dewan yang dibentuk untuk mendampingi Dewan satuan dengan
tugas :
a. membahas
proses pelantikan seorang Pramuka.
b. membahas
proses pemilihan dan pelantikan pemimpin satuan.
c. membahas
tentang pemberian penghargaan atas prestasi seorang Pramuka.
d. membahas
tentang tindakan atas pelanggaraan Kode Kehormatan Pramuka.
e. membahas
tentang rehabilitasi anggota satuan.
5. Dewan
Kehormatan dalam satuan
a. Pada
Peridukan Siaga tidak dibentuk Dewan Kehormatan untuk itu peranan Dewan
Kehormatan dibebankan kepada para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina Siaga.
b. Dewan
Kehormatan Penggalang, terdiri atas :
1) Ketua
di pegang langsung oleh Pembina Pramuka Penggalang
2) Wakil
ketua dipegang oleh Pembantu Pembina Penggalang
3) Sekretaris
dipegang oleh salah seorang pemimpin regu
4) Anggota
dewan kehormatan terdiri dari semua Pemimpin regu
c. Dewan Kehormatan Penegak, terdiri atas
1) Ketua
di pegang oleh PRADANA
2) Wakil
ketua, Sekretaris, dan anggota adalah para pemimpin Sangga dan wakil Pemimpin
Sangga.
(3) Pembina dan para pembantu Pramuka Penegak sebagai
penasehat dan pengarah.
d. Dewan
Kehormatan Pandega, terdiri atas :
1) Ketua
di pegang oleh ketua Racana
2) Wakil
ketua, sekretaris, bendahara dan anggota adalah para anggota Rancana yang sudah
di lantik
3) Pembina
Pramuka Pandega sebagai penasehat & pengarah
6. Dewan
Kerja Penegak dan Pandega
a. Dalam Gerakan Pramuka terdapat Dewan Kerja Penegak Pandega, sebagai
badan kelengkapan Kwartir dan berfungsi
sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan Gerakan Pramuka, dan bertugas
mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Kwartir.
·
Dewan
Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Ranting, disebut
Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR).
·
Dewan Kerja
Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Cabang, disebut Dewan
Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC).
·
Dewan
Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Daerah, disebut
Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah
(DKD).
·
Dewan
Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Nasional, disebut
Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Nasional, disingkat Dewan Kerja
Nasional (DKN)
b. Hubungan kerja antara Dewan Kerja Penegak Pandega dengan Kwartirnya
adalah pembinaan dan konsultatif, sedangkan hubungan kerja antar Dewan Kerja
adalah konsultatif.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega dipilih oleh musyawarah Pramuka
Penegak dan Pandega Puteri Putera (MUSPANITERA) ditingkat Kwartir masing –
masing, dan disahkan oleh Kwartir. Ketua
dan Wakil Ketua Dewan Kerja Penegak dan Pandega adalah Andalan Kwartir
ex-officio.
d. Susunan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega, sebagai berikut:
1) Ketua
2) Wakil
ketua
3) Sekretaris
I dan Sekretaris II
4) Bendahara
5) Beberapa
anggota
Apabila terpilih seorang putera sebagai Ketua, maka Wakilnya
adalah seorang puteri. Sebaliknya jika terpilih seorang puteri sebagai Ketua,
maka Wakilnya adalah seorang putera.
Keberadaan
Dewan Satuan Pramuka, Dewan Kehormatan Satuan, dan Dewan Kerja, menengarai
bahwa peserta didik pada proses pendidikan dalam Gerakan Pramuka berperan
sebagai subyek pendidikan.
KEPUSTAKAAN
1. AD
& ART Gerakan Pramuka (Kepres
No. 24 Th. 2009 dan Kep Ka. Kwarnas No. 103Th 2009), Kwarnas. Jakarta ,
2009.
2. Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan Pramuka (137 Th 1990) Kwarnas. Jakarta , 1990.
3. Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (PP
118 Th. 1977) Kwarnas. Jakarta , 1977.
4. Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Penegak Pandega Putera & Puteri (PP 106 Th
1980). Kwarnas. Jakarta ,
1980
5. Scouting : An Educationa
No comments: