STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA TUGAS DAN KEWENANGANNYA
STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
TUGAS DAN KEWENANGANNYA
I. PENDAHULUAN
1 Gerakan
Kepanduan Praja Muda Karana sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional
dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara
Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2 Tugas
Pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas-tunas bangsa agar menjadi
generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina
serta mengisi kemerdekaan nasional.
3. Untuk
dapat mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok tersebut Gerakan Pramuka menyusun
dan menata organisasinya dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai
ke Gugusdepan.
II. MATERI POKOK
1. Jenjang
Organisasi
Organisasi
Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota
Gerakan Pramuka dihimpun dalam Gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah Desa
atau Kelurahan.
b. Gugusdepan-gugusdepan
dihimpun di dalam Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan.
c. Ranting-ranting
dihimpun di dalam Cabang yang meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat II terdiri
dari Kabupaten dan Kota .
d. Cabang-cabang
dihimpun di dalam Daerah yang meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia .
e. Di
Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri dapat dibentuk Gugusdepan di bawah pembinaan pusat.
2. Kepengurusan
a. Kepala
Negara Rebuplik Indonesia
adalah Pramuka Utama Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
b. Gerakan Pramuka dipimpin oleh Kwartir sebagai pusat
pengendali organisasi yang disusun dalam satu kepengurusan bersifat kolektif
dan terdiri atas para Andalan putera dan puteri sebagai berikut:
1) Seorang
Ketua
2) Beberapa
Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua
Bidang
3) Seorang Sekretaris Jenderal
(di Kwarnas) atau seorang Sekretaris (di jajaran Kwartir yang lain)
4) Beberapa
orang anggota
c. Untuk
meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka (SAKA) setiap
Kwartir membentuk Pimpinan SAKA dengan tugas mengusahakan dukungan meteriil dan
finasiil untuk program-program SAKA, yang ketuanya adalah anggota
Kwartir/Andalan ex-officio.
d. Kwartir menetapkan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam Bidang-bidang,
dan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir. Bidang dipimpin oleh seorang Ketua, seorang
Wakil Ketua, seorang Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir, dan beberapa
orang anggota.
e. Kwartir
menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai
pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (di Kwarnas)/Sekretaris
( di jajaran Kwartir yang lain).
f. Kwartir
Harian
Apabila
diperlukan masing-masing jajaran Kwartir dapat membentuk badan Kwartir Harian
untuk melaksanakan tugas sehari-hari, yang terdiri atas:
1) Seorang
Ketua, yang dijabat oleh salah
seorang Wakil Ketua Kwartir
2) Seorang Sekretaris, yang dijabat oleh
Sekretaris Jenderal (di
Kwarnas)/Sekretaris (dijajaran Kwartir yang lain)
3) Beberapa
anggota
4) Seorang
Wakil sekretaris, yang dijabat oleh Sekretaris Pelaksana (di Kwarnas) /Kepala Sekretaris
Kwartir (di Kwartir jajaran
lainnya)
5) Seorang
Pembantu Sekretaris, yang dijabat oleh Staf Kwartir
3. Satuan
Karya Pramuka (SAKA), Dewan Kerja, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT),
Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)
a. Satuan
Karya Pramuka (SAKA) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, menggembangkan bakat, meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai
kejuruan .
b. Dewan
Kerja adalah, badan kelengkapan Kwartir berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan dan bertugas membantu Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan
Pandega, berkedudukan di Kwarnas (DKN), Kwarda (DKN), di Kwarcab (DKC), dan Kwarran (DKR).
c. Pusat
Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT), merupakan
wadah pembinaan Anggota Dewasa, berkedudukan di Kwarnas (PUSDIKLATNAS), di
Kwarda (PUSDIKLATDA), di Kwarcab (PUSDIKLATCAB).
d. Pusat
Penelitian dan Pengembangan, merupakan wadah penelitian dan pengembangan
Gerakan Pramuka guna membantu Kwartir dalam upaya meningkatkan mutu Gerakan
Pramuka. Puslitbang berkedudukan di
Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
4. Majelis
Pembimbing
Majelis
Pembimbing (MABI) adalah badan yang bertugas memberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil.
5. Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
a. Lembaga
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka (LPK) adalah wadah independen yang dibentuk
oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah.
b. LPK
Gerakan Pramuka bertugas untuk melakukan audit keuangan Gerakan pramuka dan
menyampaikan hasil audit tersebut kepada Musyawarah.
c. Ketua
LPK Gerakan Pramuka dipilih oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
d. LPK
Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Akuntan Publik.
e. Masa
bakti LPK Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau Gugusdepan.
6. Musyawarah
a. Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Acara
pokok Musyawarah:
1) pertanggungjawaban
Kwartir selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) menetapkan
Rencana Kerja.
3) menetapkan
kepengurusan Kwartir untuk masa bakti berikutnya.
4) menetapkan
Ketua BPK Gerakan Pramuka.
c. Pimpinan
Musyawarah adalah Presedium yang dipilih oleh musyawarah.
d. Pelaksanaan
Musyawarah:
1) Kwartir
Nasional melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun sekali
2) Kwartir
Daerah melaksanakan MUSDA dalam 5 tahun sekali
3) Kwartir
Cabang melaksanakan MUCAB dalam 5 tahun sekali
4) Kwartir
Ranting melaksanakan MUSRAN dalam 3 tahun sekali
5) Gugusdepan melaksanakan MUGUS dalam 3 tahun sekali
e. Jika
terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka diantara dua waktu
musyawarah dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa.
f. Untuk
detailnya dalam hal Musyawarah, Rapat Kerja dan Referandum dapat dipelajari
pada ART Bab IX, Pasal 63 s.d Pasal 103 (Kep.Ka.Kwarnas Nomor 203 Tahun 2009)
7. Dewan
Kehormatan
Dewan
Kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir
sebagai badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan tugas:
a. Menilai
sikap dan perilaku Anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan
pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b. Menilai
sikap, perilaku, dan jiwa seseorang, yang terdiri atas unsur-unsur sebagai
berikut:
1) Dewan
Kehormatan kwartir diusahakan terdiri atas:
Anggota
MABI, Andalan, Anggota Kehormatan, Anggota Dewan Kerja.
2) Dewan
Kehormatan Gugusdepan, terdiri dari:
Anggota MABIGUS, Pembina gugusdepan, Pembina
Satuan, Unsur Peserta didik.
PRESIDEN RI
Raimuna
5 th
III. PENUTUP
Dengan
memahami Struktur Organisasi Gerakan pramuka, Tugas dan Kewenangannya, akan dapat
dimengerti bagaimana:
a. Tugas
dan kewajiban organisasi
b. Jalur
birokrasi dalam organisasi
c. Badan-badan
pendukung organisasi
d. Musyawarah
dan rapat kerja organisasi
e. Dewan
Kehormatan, fungsi dan perannya.
KEPUSTAKAAN
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Gerakan Pramuka.
No comments: