MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
1. Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan
Pramuka yang mendukung pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi
bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada
Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, dan
Gugusdepan Gerakan Pramuka.
2. Majelis
Pembimbing (MABI) Gerakan Pramuka berkedudukan di tingkat :
a.
Nasional disebut
Majelis Pembimbing Nasional (MABINAS)
b.
Daerah disebut
Majelis Pembimbing Daerah (MABIDA)
c.
Cabang disebut
Majelis Pembimbing Cabang (MABICAB)
d.
Ranting disebut
Majelis Pembimbing Ranting (MABIRAN)
e.
Gugusdepan disebut
Majelis Pembimbing Gugusdepan (MABIGUS)
f.
Desa/Kelurahan
disebut Majelis Pembimbing Desa (MABISA)
g.
Satuan Karya
Pramuka disebut Pembimbing Saka (MABISAKA)
II. MATERI POKOK
1. Majelis
Pembimbing dalam melaksanakan fungsi bimbingan, bantuan
moril, organisatoris, materiil dan bantuan finansiil kepada
SAKA/Gudep/Kwartir sesuai kebutuhan jajarannya masing - masing, wajib
melaksanakan koordinasi secara periodik
2. a. Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari
unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di lingkungan Gugusdepan
yang memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu
menjalankan peran Majelis Pembimbing.
b. Majelis
Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari tokoh masyarakat
pada tingkat masing - masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran
Majelis Pembimbing.
4. Majelis
Pembimbing terdiri atas :
a. Seorang
Ketua
b. Seorang
atau beberapa orang Wakil Ketua.
c. Seorang
atau beberapa Sekretaris
d. Beberapa
orang Anggota
5.
a. Ketua Majelis Pembimbing
Gugusdepan dipilih dari diantara Anggota Majelis Gugusdepan yang ada.
b. Ketua Majelis Pembimbing jajaran Ranting,
Cabang, dan Daerah, dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat.
c. Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat
oleh Presiden Republik Indonesia .
6. Majelis
Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
a. Seorang
Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari Wakil Ketua.
b. Seorang
Wakil Ketua
c. Seorang
Sekretaris
d. Beberapa
orang Anggota
7. a. Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis
Pembimbing sekurang - kurangnya satu kali dalam waktu satu tahun.
b. Majelis Pembimbing Harian Mengadakan Rapat
Mejelis Pembimbing Harian sekurang - kurangnya 3 bulan sekali.
III. PENUTUP
Koordinasi dan konsultasi secara berkala antara Majelis
Pembimbing dengan Pembina Gudep/Saka/Kwartir wajib diupayakan agar fungsi Mabi
dapat berjalan optimal dan tercapai sinkronisasi dalam upaya mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN PRAMUKA, Kepres RI No. 34
Tahun 1999 dan Kep.Ka Kwarnas No. 107 Tahun 1999. Kwarnas, Jakarta , 1999.
2. PP MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA, Kep.
Kwarnas No. 022 Th. 1977. Kwarnas. Jakarta , 1977.
3. Atmasulistya,
Endy R, Drs. H, dkk. PANDUAN PRAKTIS MEMBINA PRAMUKA. Kwarda DKI Jakarta , 2000.
.
No comments: