UU GERAKAN PRAMUKA No 12 tahun 2010
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa
pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta
memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga
negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak
asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan,
antara lain melalui gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan
kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga
memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang
berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat
: Pasal
20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang
aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma
Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses
pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui
penghayatan dan pengamalan nilainilai kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan
satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi
kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan
organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain
profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi
bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola
gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan
Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi
sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan
untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa
dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan
Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan
dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk
kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen
diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka
dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara
sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku
berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesame hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma
Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan
berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk
meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan
diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan
dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian
persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai
kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan
umum dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan
menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan
yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan
timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan
dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan
kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan
kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7
sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan
kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri
atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.
Pasal 15
Kurikulum pendidikan
kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan
jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum
yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan
kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian
mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik,
tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan
kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir
nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan
kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan
kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang
bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan
sertifikat kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai
pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku
dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai
dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik
diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat
nasional.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan
pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan
organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan
dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi,
organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di
bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir
Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan
gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah
ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah
ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan
gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah
cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir cabang; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan
gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah
daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan
gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah
nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat
kolektif.
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat
membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap
gerakan pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung
jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis
pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah
nasional.
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah
daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya
dalam pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan
fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang
untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan
kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan
gubernur, serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik
berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda
kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti
kegiatan kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik
berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka;
dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan
kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan
anaknya.
Pasal 41
Orang tua berkewajiban
untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan
kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk
berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pengelolaan keuangan
gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan
pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa
persetujuan Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang
merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibekukan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain
yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini
diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi
yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November
2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 24
November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai
dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Ttd,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
I. UMUM
Salah satu
tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui
pendidikan.Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal
yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia,
pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus
perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang
diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak
warga Negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka
yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912 disebut kepanduan terus
berkembang dalam dinamika politik didasari oleh politik yang memecah belah
bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama
yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang
menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa gerakan kepanduan melahirkan
sikap patriotisme kaum muda yang pada muaranya mematangkan momentum sumpah
pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah
kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh)
organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan
nasional. Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun
1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan
pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan
menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan
gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang
dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang
terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda
yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang
bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan Negara membutuhkan kaum muda
yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa
kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa
tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan
menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun
gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka.
Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam
upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang
tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan
menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang
ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan
semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan
bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang
ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka
berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan
kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat
dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya,
tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan
hidup.
Dengan mengacu
fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan,
kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan
kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud “belajar
sambil melakukan” adalah berusaha mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu pengetahuan
yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud “kegiatan
yang menantang” adalah aktivitas yang menggugah tekad untuk mengatasi masalah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat
(1)
Sistem Among
yang diterapkan dalam pendidikan gerakan pramuka diangkat dari prinsip
kepemimpinan yang berakar dari nilai luhur budaya bangsa.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Huruf
a
Prinsip
kepemimpinan “di depan menjadi teladan” dikenal juga dengan istilah ing
ngarsa sung tuladha.
Huruf
b
Prinsip
kepemimpinan “di tengah membangun kemauan” dikenal juga dengan istilah ing
madya mangun karsa.
Huruf
c
Prinsip
kepemimpinan “di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian”
dikenal juga dengan istilah tut wuri handayani.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Jenjang pendidikan siaga
menekankan pada terbentuknya kepribadian, dan keterampilan di lingkungan
keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
Huruf b
Jenjang pendidikan
penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam
rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui
kegiatan belajar sambil melakukan.
Huruf c
Jenjang pendidikan penegak
menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta
membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, dan
berkompetisi.
Huruf d
Jenjang pendidikan pandega
menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta
membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.
Pasal 13
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Huruf
a
Pramuka siaga
berusia 7 sampai dengan 10 tahun.
Huruf
b
Pramuka
penggalang berusia 11 sampai dengan 15 tahun.
Huruf
c
Pramuka penegak
berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
Huruf
d
Pramuka pandega
berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan
“pembina” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih peserta
didik di gugus depan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan
“pelatih” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih pembina.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
“pamong” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas mendidik peserta
didik pada satuan karya pramuka (saka).
Huruf d
Yang dimaksud dengan
“instruktur” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang memiliki keahlian/keterampilan
khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya gerakan
pramuka
Ayat
(2)
Standar tenaga
pendidik disusun dan ditetapkan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional
gerakan pramuka.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
“mandiri” adalah organisasi gerakan pramuka merupakan lembaga yang mengelola
sendiri kelembagaannya.
Yang dimaksud dengan
“sukarela” adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak
karena diwajibkan.
Yang dimaksud dengan
“nonpolitis” adalah organisasi gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari
salah satu organisasi sosial politik manapun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam setiap kwartir
dibentuk dewan kerja sebagai badan kelengkapan kwartir.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169
No comments: