PRINSIP DASAR & METODE KEPRAMUKAAN
PRINSIP DASAR & METODE
KEPRAMUKAAN
Prinsip Dasar Kepramukaan
1.
Prinsip
Dasar Kepramukaan adalah:
Iman
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; peduli terhadap bangsa dan tanah air,
sesama hidup dan alam seisinya; peduli terhadap diri pribadinya; taat kepada
Kode Kehormatan Pramuka.
2.
Prinsip
Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka,
ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk
diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembinanya, sehingga
pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian,
tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota
masyarakat.
3.
Menerima
secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat pramuka, baik sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari
bahwa diri pribadinya:
·
Mentaati
perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang
dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.
·
Mengakui
bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain
yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang
telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya.
·
Dalam
kehidupan bersama didasari oleh prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Diberi
tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang
berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup
bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan
damai.
·
Memiliki
kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh
persatuan, menerima kebhinnekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Memerlukan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang/memberikan
kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya.
Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara
menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.
Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi
sebagai:
1.
Norma
hidup seorang anggota Gerakan Pramuka.
2.
Landasan
Kode Etik Gerakan Pramuka.
3.
Landasan
sistem nilai Gerakan Pramuka.
4.
Pedoman
dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka.
5.
Landasan
gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Metode Kepramukaan
1.
Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
·
Pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka;
·
Belajar
sambil melakukan;
·
Sistem
berkelompok;
·
Kegiatan
yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda;
·
Kegiatan
di alam terbuka;
·
Sistem
tanda kecakapan;
·
Sistem
satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
·
Kiasan
dasar.
2.
Metode
Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar
Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.
3.
Metode
Kepramukaan sebagai suatu sistem, terdiri atas unsur-unsur yang merupakan
subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan
yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.
Kode Kehormatan :
1.
Kode
Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan
Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat
pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2.
Kode
Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:
·
Janji
yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka
setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
·
Tindakan
pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
·
Titik
tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental,
moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik
sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
3.
Kode
Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah:
·
Alat
proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti
luhur.
·
Upaya
memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan,
menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi
anggota.
·
Landasan
gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang
kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis,
saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
·
Kode
Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan
ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian
tanggungjawab dan penentuan putusan.
4.
Kode
Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi
sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan kehidupan
berorganisasi.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak
terdiri atas:
1. Yang disebut Trisatya selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
o
Menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
Pancasila
o
Menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
o
Menepati
Dasadarma.
2. Ketentuan moral yang disebut
Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dasadarma
Pramuka
itu:
Taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia
Patriot
yang sopan dan kesatria
Patuh
dan suka bermusyawarah
Rela
menolong dan tabah
Rajin,
terampil, dan gembira
Hemat,
cermat, dan bersahaja
Disiplin,
berani, dan setia
Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya
Suci
dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
Motto Gerakan Pramuka
Motto
merupakan motto tetap dan tunggal, sebagai bagian terpadu proses pendidikan,
disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka. Motto Gerakan Pramuka adalah: “SATYAKU
KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN”.
Manfaat
motto gerakan pramuka terhadap jiwa anggota Pramuka antara lain:
1.
Menanamkan
rasa percaya diri
2.
Menambah
semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa, dan negara
3.
Siap
mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
4.
Rasa
bangga sebagai anggota Pramuka
5.
Memiliki
budaya kerja yang dilandasi pengabdiannya.
Motto Gerakan Pramuka wajib dihayati
dan selalu diingat bagi anggota Pramuka dalam merealisasikan pengamalan Satya
dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka
sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji
kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka
E.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
Landasan
Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam
menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.
No comments: