BENDERA, BAHASA, LAMBANG NEGARA DAN LAGU KEBANGSAAN
BENDERA,
BAHASA, LAMBANG NEGARA
DAN
LAGU KEBANGSAAN
I.
PENDAHULUAN
1.
Sebuah negara merdeka dan berdaulat memiliki
bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan untuk menunjukkan eksistensi
di dalam hubungan internasional.
2.
Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu
kebangsaan adalah upaya penanaman rasa
nasionalisme, cinta tanah air dan bela negara kepada warganya.
3.
Setiap warga negara berkewajiban untuk memahami aturan dan penggunaan bendera, bahasa,
lambang negara dan lagu kebangsaan.
II.
MATERI
POKOK
1.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
2.
Umum
Bahwa
bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan merupakan manifestasi
kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dan keragaman
budaya serta kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI.
3.
Bendera Negara
a.
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Bendera Negara) adalah Sang Merah Putih.
b.
Bendera Pusaka adalah bendera negara yang
dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945, di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta . Bendera Pusaka di simpan dan dipelihara di
Monumen Nasional, Jakarta .
c.
Bentuk dan ukuran
1)
Bentuk dan ukuran bendera negara adalah
empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang,
bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.
2)
Ukuran bendera 120 cm x 180 cm untuk
penggunaan di lapangan, dan ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan dalam ruangan.
d.
Waktu, tempat dan tata cara penggunaan
bendera negara
1)
Bendera negara wajib dikibarkan oleh warga
negara pada setiap tanggal 17 Agustus, di rumah, kantor, sekolah dan
tempat-tempat lainnya;
2)
Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari
di gedung-gedung instansi pemerintah pusat dan daerah, taman makam pahlawan
serta instisusi pendidikan, perbatasan negara dan pulau-pulau terpencil;
3)
Bendera negara dapat dikibarkan dan/atau pada kendaraan dinas,
pertemuan pemerintah, perayaan agama/adat, pertandingan olahraga dan/atau
perayaan lainnya;
4)
Bendera negara sebagai tanda perdamaian
(apabila terjadi konflik horizontal dalam NKRI), tanda berkabung dan penutup
peti jenazah;
5)
Pada saat penaikkan/penurunan bendera
negara, semua peserta yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan
khidmat menghadapkan muka ke bendera negara hingga penaikkan/penurunan selesai.
Penaikkan/penurunan bendera negara dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia
Raya.
6)
Penggunaan bendera negara dalam rapat atau
pertemuan di dalam ruangan:
a)
apabila dipasang
pada dinding, bendera negara ditempatkan rata pada dinding sebelah kanan di
belakang pimpinan rapat;
b)
apabila dipasang
pada tiang, bendera negara ditempatkan
sebelah kanan di belakang pimpinan rapat atau mimbar.
7)
Pemasangan bendera negara dengan bendera
negara lain:
a)
ukuran bendera dan tiang, seimbang/sama
besar.
b)
apabila jumlah bendera genap bendera negara
diletakkan di paling kanan, sedangkan apabila jumlah bendera ganjil, maka bendera negara diletakkan di tengah-tengah bendera negara lainnya.
8)
Pemasangan bendera negara dengan bendera
organisasi
a)
ukuran bendera negara dan tiang pada poin
ini, lebih besar dan lebih tinggi dari bendera atau panji organisasi.
b)
apabila ada satu bendera atau panji
organisasi, bendera negara diletakkan di kanan bendera atau panji organisasi.
c)
apabila ada dua atau lebih bendera atau
panji organisasi dipasang sejajar, bendera negara diletakkan di depan
baris bendera atau panji organisasi
diposisi tengah.
9)
Bendera negara yang dipasang sebagai
lencana, dipasang di dada sebelah kiri.
e.
Hal-hal yang dilarang
Setiap
warga negara dilarang:
1) merusak,
merobek,menginjak-injak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.
2) mengibarkan
bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
3) memasang
atau menambahkan benda dalam bentuk apapun di bendera negara.
4) menggunakan
untuk reklame atau iklan komersial.
5) menutup
langit-langit, atap, pembungkus barang dan atau penutup barang yang dapat
merusak kehormatan bendera negara.
4.
Bahasa
a.
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Bahasa Indonesia) adalah bahasa resmi nasional
yang digunakan di seluruh wilayah NKRI.
1)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi
berfungsi sebagai bahasa kenegaraan, pengantar pendidikan,
komunikasi nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, pengembangan sarana
iptek, seni, bahasa dan media massa .
2)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan
berfungsi sebagai jatidiri bangsa, kebanggaan nasional, pemersatu antar
sukubangsa, sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah.
b.
Penggunaan Bahasa Indonesia
Bahasa
Indonesia wajib digunakan:
1)
dalam dokumen resmi negara;
2)
sebagai bahasa pengantar pendidikan;
3)
dalam pelayanan administrasi publik di
instansi pemerintah;
4)
dalam perjanjian atau nota kesepahaman
lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta dan atau perseorangan warga
negara Indonesia ;
5)
untuk nama gedung atau bangunan, jalan,
pemukiman, komplek perdagangan, merk dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan,
organisasi yang didirikan atau yang dimiliki oleh badan hukum di Indonesia ;
6)
dalam informasi produk barang atau jasa
produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia ;
7)
dalam penulisan dan publikasi karya ilmiah;
5.
Lambang Negara
a.
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Lambang Negara) adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
b.
Lambang Negara wajib digunakan di:
1)
dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan
pendidikan;
2)
luar gedung atau kantor;
3)
lembaran negara, tambahan lembaran negara,
berita negara dan tambahan berita negara;
4)
paspor, ijazah dan dokumen resmi yang
dikeluarkan pemerintah;
5)
uang logam dan uang kertas, dan
6)
materai.
c.
Lambang negara sebagai cap atau kop surat jabatan antara lain
lembaga negara, Kepala Pemerintahan, kepala perwakilan RI di luar negeri (duta
besar, konsul, konjen), dan pejabat lain sesuai ketentuan undang-undang serta
notaris.
d.
Hal-hal yang dilarang
1)
membuat lambang untuk perseorangan, partai
politik, perkumpulan, organisasi dan atau perusahaan yang sama atau yang menyerupai;
2)
mencoret, menulisi, menggambari, atau
membuat rusak dengan maksud menodai, menghina dan merendahkan kehormatan
Lambang Negara.
6.
Lagu Kebangsaan
a.
Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lagu
Kebangsaan) adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
b.
Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
dinyanyikan dan atau diperdengarkan:
1) untuk
menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
2) menghormati
bendera negara pada waktu upacara penaikkan/penurunan;
3) dalam
upacara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
4) pembukaan
sidang paripurna MPR, DPR dan DPRD,
serta DPD;
5) menghormati
kepala negara sahabat dalam kunjungan resmi kenegaraan;
6) dalam
acara atau kegiatan olahraga internasional,
dan/atau
7) kompetisi
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di
Indonesia;
c.
Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
1)
Sebagai pernyataan rasa kebangsaan
2)
Dalam rangkaian program pendidikan
3)
Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh
organisasi, partai politik dan kelompok masyarakat.
d.
Tata cara penggunaan lagu kebangsaan
1)
Lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan
diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik atau diperdengarkan secara
instrumentalia;
2) Setiap orang
yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib
berdiri tegak dengan sikap hormat.
e.
Hal-hal yang dilarang
1) mengubah
Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud
untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
2) memperdengarkan,
menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud
untuk tujuan komersial; atau
3)
menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud tujuan untuk
komersial.
III.
KESIMPULAN
Bendera, Bahasa,
Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan merupakan lambang kedaulatan
NKRI, setiap warga negara wajib menjaga dan menghormatinya.
Bahan
Pustaka:
Undang Undang No. 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
No comments: